Hukum Mengamalkan Hadits Dla'if Min Bulan Ramadlan

Google Bulan Ramadlan :: Hukum Mengamalkan Hadits Dla'if Min Bulan Ramadlan
Hadits merupakan salah satu sumber hukum Islam, yang fungsinya menjelaskan, mengukuhkan dan ‘melengkapi’ firman Allah Ta’aala yang terdapat dalam Al-Qur’an. Di antara berbagai macam hadits, ada istilah Hadits Dla’if.

Dalam pengamalannya, terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian kalangan ada yang tidak membenarkan untuk mengamalkan Hadts Dla’if. Bahkan ada yang mengatakan bahwa Hadits tersebut bukan dari Nabi Muhammad Shollallaahu ‘alaihi wa sallam. Lalu apakah sebenarnya yang disebut Hadits Dla’if itu? Benarkah kita tidak boleh mengamalkan Hadits Dla’if?

Secara umum Hadits terbagi ke dalam tiga bagian, yaitu:

Pertama, Hadits Shahih, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh orang yang adil, punya daya ingatan yang kuat, mempunyai sanad (mata rantai orang-orang yang meriwayatkan hadits) yang bersambung ke Rasulullah Shollallaahu ‘alaihi wa sallam, tidak memiliki kekurangan serta tidak syadz (menyalahi aturan umum). Para ulama sepakat bahwa hadits ini dapat dijadikan dalil, baik dalam masalah hukum, aqidah dan lainnya.

Kedua, Hadits Hasan, yakni hadits yang tingkatannya berada di bawah Hadits Shahih, karena para periwayat hadits ini memiliki kualitas yang lebih rendah dari para perawi Hadits Shahih. Hadits ini dapat dijadikan sebagai dalil sebagaimana Hadits Shahih.

Ketiga, Hadits Dla’if, yakni hadits yang bukan Shahih dan juga bukan Hasan, karena diriwayatkan oleh orang-orang yang tidak memenuhi persyaratan sebagai perawi hadits, atau para perawinya tidak mencapai tingkatan sebagai perawi Hadits Hasan.

Hadits Dla’if ini terbagi menjadi dua. Pertama, ada riwayat lain yang dapat menghilangkan dari ke-Dla’if-annya. Hadits semacam ini disebut Hadits Hasan li Ghairih, sehingga dapat diamalkan serta boleh dijadikan sebagai dalil syar’i. Kedua, hadits yang tetap dalam ke-Dla’if-annya. Hal ini terjadi karena tidak ada riwayat lain yang menguatkan, atau karena para perawi hadits yang lain itu termasuk orang yang dicurigai sebagai pendusta, tidak kuat hafalannya atau fasiq.

Dalam kategori yang kedua ini, para ulama mengatakan bahwa Hadits Dla’if hanya dapat diberlakukan dalam fada’ilul a’mal (keutamaan beramal), yakni setiap ketentuan yang tidak berhubungan dengan akidah, tafsir atau hukum, yakni hadits-hadits yang menjelaskan tentang targhib wa tarhib (janji-janji dan ancaman Allah Ta’aala) sebagaimana diterangkan di dalam kitab “Al-Adzkar” karya Imam Nawawi, cetakan pertama “Maktabah Tijariyah al-Kubra” tahun 1356 H / 1938 M halaman 7 sebagai berikut:


Artinya: “Para ulama hadits dan fiqih serta ulama lainnya berkata: Diperbolehkan bahkan disunnahkan mengamalkan hadits Dla’if dalam keutamaan beramal, baik berupa anjuran maupun larangan selama hadits itu bukan hadits maudlu’”.

Bahkan ada sebagian ulama yang mengatakan bahwa telah terjadi ijma’ di kalangan ulama tentang kebolehan mengamalkan Hadits Dla’if jika berkaitan dengan fadla’ilul a’mal ini. Sedangkan dalam masalah hukum, tafsir ayat Al-Qur’ an, serta akidah, maka apa yang termaktub dalam hadits tersebut tidak dapat dijadikan pedoman. Sebagaimana yang disitir oleh Sayyid ‘Alawi al-Maliki dalam kitabnya Majmu’ Fatawi wa Rasa’il:

“Para ulama ahli Hadits dan lainnya sepakat bahwa Hadits Dla’if dapat dijadikan sebagai pedoman dalam masalah fadla’il al-a’mal. Di antara ulama yang mengatakannya adalah Imam Ahmad bin Hanbal, Ibn Mubarak, dan Sufyan, al-Anbari serta ulama lainnya. (Bahkan) Ada yang menyatakan, bahwa mereka pernah berkata: Apabila kami meriwayatkan (Hadfts) menyangkut perkara halal ataupun yang haram, maka kami akan berhati-hati. Tapi apabila kami meriwayatkan Hadfts tentang fadla’il al-a’mal, maka kami melonggarkannya”. (Majmu’ Fatawi wa Rasa’il, 251)

Akan tetapi, kebolehan ini harus memenuhi tiga syarat. Pertama, bukan hadits yang sangat Dla’if. Karena itu, tidak boleh mengamalkan hadits yang diriwayatkan oleh orang yang sudah terkenal sebagai pendusta, fasiq, orang yang sudah terbiasa berbuat salah dan semacamnya.

Kedua, masih berada di bawah naungan ketentuan umum serta kaidah-­kaidah yang universal. Dengan kata lain, hadits tersebut tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah agama, tidak sampai menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal.

Ketiga, tidak berkeyakinan bahwa perbuatan tersebut berdasarkan Hadits Dla’if, namun perbuatan itu dilaksanakan dalam rangka ihtiyath atau berhati-hati dalam masalah agama.

Dengan demikian, dapat diketahui bahwa kita tidak harus dengan keras menolak Hadits Dla’if. Karena, dalam hal-hal tertentu masih diperkenankan mengamalkannya dengan syarat-syarat sebagaimana diterangkan di atas.

(Tulisan diatas saya ambil dari catatan guru saya KH. Thobary Syadzily – Ponpes Al-Husna Tangerang – Jawa Barat)

Sedikit tambahan dari penulis,

Pernyataan al-Imam an-Nawawi rahimahullaah di atas juga diperjelas lagi oleh al-Imam Jalaluddin as-Suyuthi rahimahullaah di dalam kitab at-tadrib ar-Rawi jilid 1 halaman 162 disebutkan sebagai berikut:


“Dan apabila engkau hendak menyampaikan suatu riwayat Dla’if tanpa sanad yang kuat, hendaknya janganlah engkau mengatakan: “Telah bersabda Rasulullah shollallaah ‘alaih wa sallam” atau perkataan yang semisalnya sebagai penegasan akan hal itu (kedlaifan sanadnya), akan tetapi katakanlah: “Aku sampaikan riwayat”, atau “Telah sampai kepada kami suatu riwayat”, atau “Telah disebutkan dalam sebuah riwayat”, atau “Telah datang suatu riwayat”, atau “Kami telah menukil sebuah riwayat” atau yang serupa daripada ucapan tersebut, dan diperbolehkan oleh sebagian kalangan ahli hadits untuk tasahul (memperlonggar) di dalam hal sanad-sanad yang lemah dan meriwayatkan hadits Dla’if yang bukan maudlu’ (palsu) dan mengamalkannya tanpa menjelaskan kedlaifannya, dalam hal yang tidak berkaitan dengan sifat-sifat Allah, hukum-hukum halal dan haram, dan yang tidak berkaitan dengan akidah dan hukum-hukum.” (Tadrib al-Rawi, 1/162).

Keterangan al-Imam Jalaluddin as-Suyuthi rahimahullah diatas, menunjukkan beberapa hal sebagai berikut:

1. Adab di dalam membawakan hadits Dla’if, yaitu hendaknya tidak menyebutkan “قال رسول الله صلى الله عليه وسلم” (artinya: Telah bersabda Rasulullaah shollallaahu ‘alaihi wa sallam), namun hendaknya mengucapkan kalimat “Aku sampaikan riwayat” dan kalimat yang semisalnya.

2. Diperbolehkannya mengamalkan hadits Dla’if untuk fadla’il a’mal. Dan tidak digunakan untuk hal-hal yang berkaitan dengan Sifat-sifat Allah Ta’aala, hukum-hukum halal dan haram, dan tidak berkaitan dengan aqidah.

3. Tidak diperbolehkannya mengamalkan hadits maudlu’ (palsu).
Sumber: Wahabi vs Sunni